Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisdagkopUKM) Bartim merelease rencana pembubaran puluhan koperasi yang dinilai tidak aktif. Sebanyak 74 badan usaha di pelbagai bidang dengan struktur keanggotaan dari masyarakat itu masuk dalam daftar karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Kepala DisdagkopUKM Kabupaten Bartim, Berson menyampaikan, pembubaran koperasi itu sesuai yang dimaksud dalam Pasal 47 UU Nomor 25/1992 tentang perkoperasian. Jumlah koperasi yang terdaftar di Bartim hingga tahun 2023 sebanyak 137 koperasi, namun yang memenuhi syarat sebagai koperasi aktif sesuai UU Nomor 25/1992 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/2015 hanya berjumlah 63 koperasi. “Sisanya telah disurati untuk dibubarkan,” tegas Berson, kemarin.
Kriteria koperasi yang dinilai tidak aktif yaitu tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut-turut. Selain itu, tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 2 tahun berturut-turut. Di dalam UU Nomor 25/1992 ketentuannya tidak dilaksanakan terkait perkoperasian dan AD-ART, serta tidak melaporkan ke dinas kita (koperasi) terkait kelembagaan kegiatan usaha dan laporan keuangan.
Menurutnya, keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu 4 bulan terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran koperasi ke masing – masing pihak bersangkutan.
“Jika dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut,”ungkapnya seraya menginformasikan jika surat pembubaran koperasi disampaikan sejak tanggal 15 Desember 2023 lalu. (log)
sumber : https://www.kaltengpos.info